Guru Honorer dalam Upaya Memperoleh Status Kepegawaian Tenaga Pendidik Pegawai Negeri Sipil
Main Article Content
Abstract
Pendidikan anak usia dini merupakan lembaga pendidikan pertama yang dilalui oleh anak. Pendidikan pada masa ini merupakan periode penting bagi perkembangan anak dimasa depan. Pendidikan anak usaia dini bisa dilakukan melalui lembaga formal, non formal ataupun informal. Pendidikan bisa dilakukan dengan baik apabila semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan bisa menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional. Salah satu instrument penting dalam pendidikan anak usia dini adalah guru, yang berkewajiban untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi perserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar serta pendidikan menengah. Status kepegawaian yang dimiliki oleh guru terdiri dari guru pegawai negeri dan guru non pegawai negeri atau dikenal sebagai tenaga honorer. Terdapat perbedaan hak yang diterima oleh tenaga pendidik PNS dengan tenaga pendidik honorer. Walaupun hak yang diterima berbeda akan tetapi tanggung jawab yang dijalankan tetap sama. Hal ini memberikan perbedaan yang besar antara guru PNS dan tenaga honorer. Oleh karena itu tenaga honorer melakukan berbagai upaya untuk merubah status kepegawaian menjadi guru PNS. Akan tetapi terdapat hambatan yang dilalui oleh tenaga honorer untuk mewujudkan tujuan tersebut, diantaranya adalah tidak tersedianya jalur khusus untuk mendapatkan status PNS dengan memanfaatkan status honorer sebelumnya. Belum tersedianya regulasi atau aturan yang mengatur mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang masih rendah, belum bisa mengakomodasi pengangkatan guru honorer menjadi CPNS
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Zaini, “Bermain sebagai Metode Pembelajaran bagi Anak Usia Dini,” ThufuLA J. Inov. Pendidik. Guru Raudhatul Athfal, vol. 3, no. 1, p. 118, Jan. 2019, doi: 10.21043/thufula.v3i1.4656.
J. T. Seyfarth, Human resources management for effective schools. ERIC, 2002.
A. Sunandar, “Sistem Rekrutmen dan Manajerial Kompetensi Guru Honorer,” Univ. Negeri Malang, 2014.
Supriyadi, “Community of Practitioners: Solusi Alternatif Berbagi Pengetahuan antar Pustakawan,” Lentera Pustaka J. Kaji. Ilmu Perpustakaan, Inf. dan Kearsipan, vol. 2, no. 2, pp. 83–93, 2016, doi: 10.14710/lenpust.v2i2.13476.
K. Maryani, “Penilaian dan Pelaporan Perkembangan Anak Saat Pembelajaran di Rumah di Masa Pendemi Covid-19,” Murhum J. Pendidik. Anak Usia Dini, vol. 1, no. 1, pp. 41–52, 2020, doi: 10.37985/murhum.v1i1.4.
D. S. Winarni, “Analisis Kesulitan Guru PAUD dalam Membelajarakan IPA pada Anak Usia Dini,” Edu Sains J. Pendidik. Sains Mat., vol. 5, no. 1, p. 12, Aug. 2017, doi: 10.23971/eds.v5i1.578.
E. Erdiyanti and S. Syukri, “Peningkatan Kompetensi Guru PAUD Non PG-PAUD Melalui Pendampingan Pembuatan Media Pembelajaran Di Kecamatan Konda,” Murhum J. Pendidik. Anak Usia Dini, pp. 68–79, Jun. 2021, doi: 10.37985/murhum.v2i1.34.
L. O. Anhusadar and I. Islamiyah, “Kualifikasi Pendidik PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014,” J. Early Child. Educ. Res., vol. 1, no. 2, pp. 55–61, Mar. 2020, doi: 10.37985/joecher.v1i2.8.
R. M. Raharja, R. D. Kusuma Wardhani, and L. Rosidah, “Kinerja Guru PAUD di Kota Serang pada Masa Pandemi Covid 19,” Murhum J. Pendidik. Anak Usia Dini, no. 1, pp. 13–22, Feb. 2021, doi: 10.37985/murhum.v2i1.28.
C. Ulfah, Y. Yuliejantiningsih, and S. Soegeng, “PENGARUH KOMPENSASI DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP PROFESIONALISME GURU PAUD DI KECAMATAN UNGARAN BARAT KABUPATEN SEMARANG,” J. Manaj. Pendidik., vol. 5, no. 2, Dec. 2017, doi: 10.26877/jmp.v5i2.1935.
D. Ru’ung, “PENGUATAN TENAGA PENDIDIK: UPAYA MEMINIMALISIR PROBLEMATIKA PENDIDIKAN NASIONAL,” J. LENTERA Kaji. Keagamaan, Keilmuan Dan Teknol., vol. 20, no. 01, pp. 130–145, 2021.
M. Rohman, “Problematika Guru dan Dosen dalam Sistem Pendidikan di Indonesia,” Cendekia J. Educ. Soc., vol. 14, no. 1, p. 49, Jun. 2016, doi: 10.21154/cendekia.v14i1.616.
A. D. Hardiyanto, “Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Di Era Otonomi Daerah (Studi pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Batu),” J. Adm. Publik, vol. 1, no. 3, pp. 34–41, 2013.
D. K. WULAN and N. SARI, “REGULASI EMOSI DAN BURNOUT PADA GURU HONORER SEKOLAH DASAR SWASTA MENENGAH KE BAWAH,” JPPP - J. Penelit. dan Pengukuran Psikol., vol. 4, no. 2, pp. 74–82, Oct. 2015, doi: 10.21009/JPPP.042.05.
P. Megawanti, “Hubungan Budaya Organisasi Dan Kepuasan Kerja Dengan Komitmen Organisasi Guru Honorer,” Sosio e-kons, vol. 6, no. 1, 2017, doi: 10.30998/sosioekons.v6i1.1713.
D. P. Setiyawan, “PERBEDAAN KEBAHAGIAAN GURU DI TINJAU DARI STATUS GURU PNS DAN NON PNS (HONORER),” University of Muhammadiyah Malang, 2017.
Y. Z. Ma and Y. Zhang, “Resolution of the Happiness–Income Paradox,” Soc. Indic. Res., vol. 119, no. 2, pp. 705–721, Nov. 2014, doi: 10.1007/s11205-013-0502-9.
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, “5 Kendala Pengangkatan Guru Honorer Menjadi CPNS Tahun 2018,” https://bangimam-berbagi.blogspot.com/, 2018. https://bangimam-berbagi.blogspot.com/2018/04/5-kendala-pengangkatan-guru-honorer.html